Dosen FEB UM Pontianak Menjadi Pemateri Dalam Bimbingan Teknis PSDM Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat

Salah satu dosen Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah (UM) Pontianak, Gun Mayudi, SE, M.Sc, mendampingi Rektor UM Pontianak Periode, Dr. Doddy Irawan, ST, M.Eng, memberikan materi dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD pada Bimbingan Teknis (Bimtek) PSDM Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Kota Singkawang, pada Hari Rabu, 8 September 2021. Bimtek dengan tema Optimalisasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Melakukan Pengawasan Penanganan Pandemi Covid-19 Guna Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut berlangsung selama 4 hari, Tanggal 7-10 September 2020. Bapak Dr. Doddy Irawan, ST, M.Eng, memberi materi “Penguatan dan Optimalisasi Peran DPRD dalam Pemulihan Ekonomi Berbasis Teknologi Tepat Guna untuk Masyarakat”. Dalam pemaparannya di hadapan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat tersebut, beliau menyampaikan, pentingnya Inovasi dan Teknologi dalam mendukung pembangunan daerah. Bapak Dr. Doddy Irawan, ST, M.Eng, mencontohkan berbagai inovasi dan teknologi teknologi tepat guna yang berkembang di berbagai negara serta peran penting penelitian dan riset dalam mendukung kemajuan daerah. Beliau juga menunjukan beberapa hasil riset penelitian dan inovasi teknologi tepat guna yang telah dihasilkan oleh Universitas Muhamadiyah Pontianak.
 
Sementara Bapak Gun Mayudi, SE, M.Sc, menambahkan materi terkait Dampak pandemi Covid-19 terhadap kondisi bisnis pelaku UMKM berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Ada dua poin masalah utama yang dihadapi oleh UMKM terdampak Covid-19 yaitu masalah keuangan yang berkutat di pengeluaran berjenis tetap (non-vairabel) dan masalah non-keuangan dimana mayoritas UMKM mengalami masalah supply shocks dan demand shocks seperti berkurangnya pesanan, peningkatan harga bahan baku, sulitnya distribusi dan sulitnya memperoleh bahan baku. Selanjutnya beliau memaparkan kondisi UMKM di Provinsi Kalimantan Barat yang masih di dominasi oleh usaha mikro (91,28%) serta rendahnya pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Para pemilik UMKM sudah seharusnya mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) guna memperoleh kepastian hukum sekaligus sarana pemberdayaan dalam mengembangkan usahanya. IUMK sendiri merupakan tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Beberapa rekomendasi yang disampaikan adalah penguatan inovasi daerah melalui sinergisitas pentahelix, kolaborasi dan sinergi kebijakan pemerintah daerah dalam membangun infrastuktur dan mendukung UMKM daerah, akses pasar yang terintegrasi serta program pendampingan UMKM yang komprehensif.
 
Oleh: Andri Restandi.