Kuliah Umum OJK Mengajar Di Universitas Muhammadiyah Pontianak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. OJK Dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
 
OJK memiliki agenda baru yaitu OJK Mengajar yang akan disosialisasikan untuk dunia akademisi terutama perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. OJK Mengajar baru disosialisasikan di 4 provinsi dan pada Hari Kamis, 15 September 2020, OJK Mengajar mengadakan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah (UM) Pontianak. Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan dihadiri oleh kurang lebih 200 mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (FEB) di Auditorium UM Pontianak.
 
OJK Mengajar dihadiri oleh perwakilan OJK Pusat dan perwakilan OJK Provinsi Kalimantan Barat. Kuliah Umum dibuka oleh Rektor UM Pontianak, Bapak Dr. H. Helman Fachri, SE, MM dan berlangsung dalam 3 sesi yang masing-masing diisi oleh Bapak Dr. Widyo Gunadi selaku Advisor pada Grup Inovasi Keuangan Digital, Ibu Ni Nyoman Puspani selaku Deputi Direktur Pengembangan SDM SJK, Budi Rahman selaku Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kalimantan Barat.
 
Selain pengenalan tentang OJK dan Industri Jasa Keuangan, Kuliah Umum ini diisi juga dengan materi tentang Pengembangan Fintech di Era Industri 4.0 dan juga Peran SJK Menunjang Pembangungan Ekonomi Daerah. Tidak lupa sesi tanya jawab dan diskusi bersama mahasiswa sebelum penutupan juga dilakukan dalam Kuliah Umum agar terjalin interaksi antara pemateri dan mahasiswa peserta Kuliah Umum.
 
Oleh: Neni Triana M.