Penetapan Relawan Pajak 2021 Direktorat Jenderal Pajak

Dalam melakukan sosialisasi, DJP berinisiasi untuk melibatkan mahasiswa dalam mensosialisasikan berbagai hal mengenai pajak ke masyarakat luas. Program tersebut dikenal sebagai Relawan Pajak yang diadakan setiap tahunnya dan harus diseleksi dengan berbagai tahapan tes. 
 
Para relawan ditugaskan di beberapa kantor perwakilan pajak untuk asistensi pengisian SPT secara daring ataupun luring dan melakukan kegiatan lainnya yang terkait pajak. Para relawan terpilih diharuskan mengikuti kegiatan Penetapan Relawan Pajak yang dilakukan pada hari Selasa, 2 Maret 2021 secara daring via Zoom. Mahasiswa yang sudah ditunjuk berjumlah 140 orang pada 9 Tax Center Perguruan Tinggi yang ada di Kalbar. Di Universitas Muhammadiyah Pontianak terpilih 4 orang dan ditugaskan di Kantor Pelayanan Pajak di beberapa perwakilan yaitu:
  1. Fitri Hidayanati di KPP Pontianak Timur.
  2. Armen Kurnia di KPP Pontianak Barat.
  3. Okka Andy Cahyono di KPP Mempawah.
  4. Nini Kartini di KPP Pontianak Barat.
Penetapan dan pengarahan para relawan tersebut dilakukan secara daring. Selain pengarahan, dalam agenda tersebut juga para relawan harus menandatangani Code of Conduct (Kode Etik) yaitu seperangkat aturan yang wajib dipatuhi oleh para relawan selama menjalankan kegiatan di Kantor Perwakilan Pajak yang sudah ditetapkan. Penandatanganan tersebut di atas materai dan disaksikan oleh Dosen Pembina oleh masing-masing Universitas. Berkas penandatanganan tersebut dikirim via media elektronik ke DJP. Diharapkan dengan adanya penetapan relawan dan penandatanganan tersebut, para relawan semakin menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawabnya dan dapat semakin memperkaya pengetahuan mahasiswa terhadap pajak dan dapat membagi informasi tersebut ke masyarakat luas agar semakin sadar terhadap pajak.
 
Oleh: Fuad Ramdhan Ryanto.